Epidemiologi Kebidanan - Pencatatan dan Pelaporan
Bab vii : pencatatan dan pelaporan
A. Pengertian pencatatan dan pelaporan
Pencatatan (recording) serta pelaporan (reporting) berpedoman kepada sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (sp2tp). Beberapa pengertian dasar berasal sp2tp dari depkes ri (1992) adalah sebagai berikut :
Sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas ialah kegiatan pencatatan serta pelaporan data awam, sarana, tenaga serta upaya pelayanan kesehatan pada puskesmas termasuk puskesmas pembantu, yg ditetapkan melalui surat keputusan menteri kesehatan ri no.63/menkes/sk/ii/1981.
Sistem merupakan satu kesatuan yang terdiri atas beberapa komponen yg saling berkaitan, berintegrasi dan memiliki tujuan tertentu.
Terpadu adalah gabungan asal berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan puskesmas, buat menghindari adanya pencatatan serta pelaporan lain yg dapat memperberat beban kerja petugas puskesmas.
B. Tujuan pencatatan dan pelaporan
1. Tujuan umum
Sistem pencatatan serta pelaporan terpadu puskesmas (sp2tp) bertujuan supaya seluruh hasil kegiatan puskesmas (di pada dan pada luar gedung) bisa dicatat dan dilaporkan ke jenjang selanjutnya sesuai dengan kebutuhan secara benar, bersiklus, dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan warga .
2. Tujuan spesifik
Tercatatnya semua data akibat aktivitas puskesmas sinkron kebutuhan secara sahih, berkelanjutan, dan teratur.
Terlaporkannya data ke jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan menggunakan menggunakan format yang telah ditetapkan secara benar, berkelanjutan, dan teratur.
C. Manfaat dari pencatatan dan pelaporan
Manfaat pencatatan dan pelaporan antara lain :
- Memudahkan dalam mengelola berita kegiatan di taraf pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
- Memudahkan dalam memperoleh data buat perencanaan pada rangka pengembangan tenaga kesehatan
- Memudahkan pada melakukan pelatihan energi kesehatan
- Memudahkan dalam melakukan evaluasi hasil
- Manfaat pencatatan
- Menyampaikan isu wacana keadaan persoalan / aktivitas
- Menjadi bahan bukti dari suatu aktivitas / insiden
- Bahan proses belajar dan bahan penelitian
- Sebagai pertanggungjawaban
- Bahan pembuatan laporan
- Perencanaan, aplikasi, dan evaluasi
- Bukti aturan
- Alat komunikasi dalam penyampaian pesan serta menggiatkan aktivitas peristiwa spesifik
D. Batasan berasal pencatatan serta pelaporan
Batasan asal pencatatan serta pelaporan aktivitas ialah sebagai berikut:
Pencatatan serta pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan bagi energi kesehatan merupakan melakukan pencatatan data penyelenggaraan tiap aktivitas bagi energi kesehatan dan melaporkan data tersebut kepada instansi yg berwenang beruapa laporan lengkap aplikasi kegiatan menggunakan memakai format yg ditetapkan.
Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi aktivitas tiap triwulan adalah melakukan pencatatan data di seluruh kegiatan dalam satu triwulan berjalan dan melaporkan data tadi pada bentuk rekapitulasi aktivitas triwulan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yg ditetapkan.
Pencatatan serta pelaporan rekapitulasi aktivitas yg diselenggarakan setiap triwulan dan tiap tahun ialah pencatatan data buat semua aktivitas pada satu triwulan dan satu tahun berjalan serta melaporkan data tadi dalam bentuk rekapitulasi data aktivitas triwulan dan tahunan pada instansi yang berwenang dengan memakai format yg telah ditetapkan.
E. Ruang lingkup pencatatan serta pelaporan
Ruang lingkup pencatatan dan pelaporan, meliputi jenis data yang dikumpulkan, dicatat, dan dilaporkan puskesmas. Jenis data tadi mencakup :
Umum dan demografi
Sarana fisik
Ketenagaan
Aktivitas pokok yang dilakukan pada pada serta di luar gedung
Data umum meliputi peta daerah dan wilayahnya, jumlah desa, dusun/rw, jumlah posyandu dan sasaran acara
Contoh :
Data Wilayah
Puskesmas ........ Kecamatan ............... Tahun ...........
Desa
|
Penduduk
|
Sekolah
|
Jumlah Murid SD
|
Dukun
|
TOMA
|
Kader
|
Fasilitas Kesehatan
| ||||||
L
|
P
|
total
|
UKS
|
Non-UKS
|
terlatih
|
Tidak terlatih
|
terlatih
|
Aktif
|
BPS
|
BKIA
| |||
A
| |||||||||||||
B
| |||||||||||||
C
| |||||||||||||
D
| |||||||||||||
Data Umum dan Sasaran Program
Puskesmas............ Kecamatan................. Tahun .............
Desa
|
Jumlah
Dusun/
RW
|
Jumlah posyandu
|
Jumlah sasaran
| |||||
PUS
|
Bumil
|
Bulin
|
Buteki
|
Bayi
|
Balita
| |||
A
| ||||||||
B
| ||||||||
C
| ||||||||
D
| ||||||||
Data Tenaga Sasaran
Puskesmas ........... kecamatan .............. tahun ...............
Desa
|
Tenaga Puskesmas
| |||||
Perawat
|
Bidan
|
Tenaga lain
| ||||
Pustu
|
Non-pustu
|
Pustu
|
Non- pustu
|
Pustu
|
Non- pustu
| |
A
| ||||||
B
| ||||||
C
| ||||||
D
| ||||||
Data Sarana Lingkungan Fisik
Puskesmas............. Kecamatan ................. Tahun .................
Desa
|
Air bersih
|
Jamban keluarga
|
SPAL
| |||||||
PP
|
SA
|
PAH
|
PMA
|
SPT
DK
|
SPT
DL |
SGL
|
Saring Pasir
| |||
Keterangan :
PP : Perpipaan
SA : Sumur Artesis
PAH : penampungan air hujan
PMA : penampungan mata air
SPT DK : sumur pompa tangan dangkal
SPT DL : sumur pompa tangan dalam
SGL : sumur gali
SPAL : Sarana pembuangan sampah
F. Pengelolaan Pencatatan
Semua kegiatan pokok baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas, puskesmas pembantu, dan bidan di desa harus dicatat. Untuk memudahkan dapat menggunakan formulir standar yang telah ditetapkan dalam SP2TP. Jenis formulir standar yang digunakan dalam pencatatan adalah sebagai berikut :
- Rekam kesehatan keluarga (RKK)
Rekam kesehatan keluarga atau yang disebut family folder adalah himpunan kartu-kartu individu suatu keluarga yang memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas. Kegunaan dari RKK adalah untuk mengikuti keadaan kesehatan dan gambaran penyakit di suatu keluarga.
Pengguna RKK diutamakan pada anggota keluarga yang mengidap salah satu penyakit atau kondisi, misalnya penderita TBC paru, kusta, keluarga resiko tinggi yaitu ibu hamil resiko tinggi, neonatus resiko tinggi (BBLR), balita kurang energi kronis (KEK).
Dalam pelaksanaannya keluarga yang menggunakan RKK diberi alat bantu kartu tanda pengenal keluarga (KTPK) untuk memudahkan pencarian berkas pada saat melakukan kunjungan ulang.
- Kartu rawat jalan
kartu rawat jalan atau lebih dikenal dengan kartu rekam medik pasien merupakan alat untuk mencatat identitas dan status pasien rawat jalan yang berkunjung ke puskesmas.
- Kartu indeks penyakit
Kartu indeks penyakit merupakan alat bantu untuk mencatat identitas pasien, riwayat, dan perkembangan penyakit. Kartu indeks penyakit diperuntukkan khusus penderita penyakit TBC paru dan kusta.
- Kartu ibu
Kartu ibu merupakan alat bantu untuk mengetahui identitas, status kesehatan, dan riwayat kehamilan sampai kelahiran.
- Kartu anak
Kartu anak adalah alat bantu untuk mencatat identitas, status kesehatan, pelayanan preventif-promotif-kuratif-rehabilitatif yang diberikan kepada balita dan anak prasekolah.
- KMS balita, anak sekolah
Merupakan alat bantu untuk mencatat identitas, pelayanan, dan pertumbuhan yang telah diperoleh balita dan anak sekolah.
- KMS ibu hamil
Merupakan alat untuk mengetahui identitas dan mencatat perkembangan kesehatan ibu hamil dan pelayanan kesehatan yang diterima ibu hamil
- KMS usia lanjut
KMS usia lanjut merupakan alat untuk mencatat kesehatan usia lanjut secara pribadi baik fisik maupun psikososial, dan digunakan untuk memantau kesehatan, deteksi dini penyakit, dan evaluasi kemajuan kesehatan usia lanjut.
- Register
Register merupakan formulir untuk mencatat atau merekap data kegiatan di dalam dan di luar gedung puskesmas, yang telah dicatat di kartu dan catatan lainnya.
Ada beberapa jenis register sebagai berikut :
- Nomor indeks pengunjung puskesmas
- Rawat jalan
- Register kunjungan
- Register rawat inap
- Register KIA dan KB
- Register kohort ibu dan balita
- Register deteksi dini tumbuh kembang dan gizi
- Register penimbangan batita
- Register imunisasi
- Register gizi
- Register kapsul beryodium
- Register anak sekolah
- Sensus harian: kunjungan, kegiatan KIA, imunisasi, dan penyakit.
G. Mekanisme Pencatatan
Pencatatan dapat dilakukan di dalam dan diluar gedung. Di dalam gedung, loket memegang peranan penting bagi seorang pasien yang berkunjung pertama kali atau yang melakukan kunjungan ulang dan dapat Kartu Tanda Pengenal . kemudian pasien disalurkan pada unit pelayanan yang akan dituju. Apabila diluar gedung pasien dicatat dalam register dengan pelayanan yang diterima. Mekanisme pencatatan dipuskesmas dapat digambarkan melalui berikut
H. Pengelolaan Pelaporan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan masyarakat No.590/BM/DJ/Info/Info/96, pelaporan puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang sama. Formuler pelaporan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan/beban kerja di puskesmas.
1. Formulir Laporan dari Puskesmas ke Dati II
- Laporan Bulanan
- Data Kesakitan (LB 1)
- Data obat-obatan (LB 2)
- Data kegiatan gizi, KIA/KB, dan imunisasi termasuk pengamatan penyakit menular (LB 3)
2. Laporan Sentinel
Berikut adalah bentuk laporan sentinel.
· Laporan bulan sentinel (LB 1S)
Laporan yang memuat data penderita penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD31), penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dan diare, menurut umur dan status imunisasi. Puskesmas yang memuat LB 1S adalah puskesmas yang ditunjuk, yaitu satu puskesmas dari setiap DATI II dengan periode laporan bulan serta dilaporkan ke dinas kesehatan DATI II, Dinas kesehatan DATI I dan pusat.
· Laporan bulanan sentinel (LB 2S)
Dalam laporan ini memuat data KIA, gizi, tetanus neonatorum, dan penyakit akibat kerja. Laporan bulanan sentinel hanya diperuntukkan bagi piskesmas rawat inap. Laporan ini dilaporkan ke dinas kesehatan DATI I.
3. Laporan Tahunan
Laporan tahunan meliputi :
- Data dasar puskesmas (LT-1)
- Data kepegawaian (LT-2)
- Data peralatan (LT-3)
I. Alur Laporan
Laporan Dati didikirimkan ke Dinas Kesehatan Dati 1 dan Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi serta Pusat (Ditjen Pembinaan Kesehatan Masyarakat) dalam bentuk rekapitulasi dari laporan SP2TP. Laporan tersebut meliputi :
1. Laporan Triwulan
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB1
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB2
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB3
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB4
2. Laporan Tahunan
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LT-1
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LT-2
- Hasil entri data / rekapitulasi laporan LT-3
J. Frekuensi Laporan
1. Laporan Triwulan
Laporan triwulan dikirim paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari triwulan yang dimaksud (contoh : laporan triwulan pertama tanggal 20 April 2009, maka laporan triwulan berikutnya adalah tanggal 20 Mei 2009). Laporan ini diberikan kepada dinas-dinas terkait di bawah ini
- Kepala Dinas Kesehatan Dati I
- Kepala Kantor Wilayah Depkes Provinsi
- Depkes RI Cq Ditjen Binkesmas
2. Laporan Tahunan
Laporan tahunan dikirim paling lambat akhir bulan Februari di tahun berikutnya dan diberikan kepada dinas-dinas terkait berikut ini
- Kepala Dinas Kesehatan Dati I
- Kepala Kantor Wilayah Depkes Provinsi
- Depkes RI Cq Ditjen Binkesmas
K. Mekanisme Pelaporan
1. Tingkat puskesmas
- Laporan dari puskesmas pembantu dan bidan di desa disampaikan ke pelaksana kegiatan di puskesmas
- Pelaksana pelaksana merekapitulasi yang dicatat baik didalam maupun diluar gedung serta laporan yang diterima dari puskesmas ppembantu dan bidan di desa.
- Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan dimasukkan ke formulir laporan sebanyak dua rangkap, untuk disampaikan kepada koordinator SP2TP
- Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan diolah dan dimanfaatkan untuk tindak lanjut yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja kegiatan.
2. Tingkat Dati II
- Pengolahan data SP2TP di Dati II menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh depkes
- Laporan SP2TP dari puskesmas yang diterima dinas kesehatan Dati II disampaikan kepada pelaksana SP2TP untuk direkapitulasi / entri data.
- Hasil rekapitulasi dikoreksi, diolah, serta dimanfaatkan sebagai bahan untuk umpan balik, bimbingan teknis ke puskesmas dan tindak lanjut untuk meningkat kinerja program.
- Hasil rekapitulasi data setiap 3 bualn dibuta dalam rangkap 3 (dalam bentuk soft file) untuk dikirimkan ke dinas kesehatan Dati I, kanwil depkes Provinsi dan Departemen Kesehatan.
3. Tingkat Dati I
- Pengolahan dan pemanfaatan data SP2TP di dati I mempergunakan perangkat lunak sama dengan Dati II
- Laporan dari dinkes Dati II, diterima oleh dinas kesehatan Dati I dan Kanwil I dalam bentuk soft file dikompilasi / direkapitulasi.
- Hasil rekapitulasi disampaikan ke pengelola program dati I untuk diolah dan dimanfaatkan serta dilakukan tindak lanjut, bimbingan dan pengendalian.
4. Tingkat Pusat
Hasil olahan yang dilaksanakan Ditjen Binkesmas paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya triwulan tersebut disampaikan kepada pengelola program terkait dan Pusat Data Kesehatan untuk dianalisis dan dimanfaatkan sebagai umpan balik, kemudian dikirimkan ke Kanwil Depkes Provinsi.
L. Metode Penelitian Dalam Pencatan Dan Pelaporan
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, dengan rancangan studi kasus dengan menggunakan metode kualitatif, maksudnya adalah untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya dan secara detail pada proses pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan puskesmas.
M. Laporan Penyelidikan KLB/ Investigasi Wabah
I. Pendahuluan
Sumber informasi adanya KLB, dampak KLB terhadap kesehatan masyarakat, gambaran endemisitas penyakit penyebab KLB dan besar masalah KLB tersebut pada waktu sebelumnya.
II. Tujuan penyelidikan KLB
Menjelaskan kepastian adanya KLB dan penegakan etiologi KLB serta besarnya masalah KLB pada saat penyelidikan dilakukan
III. Metode Penyelidikan KLB
- desain : jelaskan secara sistematis
- populasi dan sampel
- cara mengumpulkan dan mengolah data
- cara melaksanakan analisis
IV. Hasil Penyelidikan KLB
- Memastikan adanya KLB : Bandingkan dengan kriteria KLB
- Gambaran klinis dan distribusi gejala diantara kasus2 yang dicurigai
- Hasil pemeriksaan laboratorium
- Etiologi atau diagnosis banding etiologi
Berdasarkan gambaran klinis kasus, distribusi gejala, gambaran epidemiologi, pemeriksaan laboratorium.
- Kurva epidemik
- Gambaran epidemiologi menurut umur dan jenis kelamin
- Gambaran epidemiologi menurut tempat (pemetaan kasus)
V. Pembahasan
Kondisi KLB saat penyelidikan dilakukan, kemungkinan peningkatan kasus, penyebaran KLB dan kemungkinan berakhirnya KLB.
VI. Kesimpulan
VII. Rekomendasi
Rekomendasi tentang perlunya penyelidikan KLB lebih lanjut dalam bidang tertentu, rekomendasi untuk kemajuan suatu program, rekomendasi perlunya bantuan Tim Penanggulangan KLB Provinsi dan sebagainya.
demikianlah yang dapat kami berikan semoga pembahasan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Amin.

Post a Comment for "Epidemiologi Kebidanan - Pencatatan dan Pelaporan"